Pengajuan NUPN dan NIDN Serta Perubahan Data Dosen

 Syarat-syarat pengajuan data dosen :

 1. NIDN Baru

A. NON PNS - Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional - KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy) - SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. - Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya. - Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT 

B. PNS - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk - SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap 

C. Dosen Asing - SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun - Photocopy Pasport dan Visa - Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 

2. Perubahan NUPN ke NIDN - Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional - Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana point 1C - KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy) - SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. - Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya

3. NUPN Baru - SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap yang menyatakan hak dan kewajiban dosen - Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI - Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. - Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada) 

4. Perubahan data dosen - Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan. Contoh : Perubahan Jenjang S1 ke S2 maka yang wajib dilampirkan adalah Ijasah S2 

5. Pindah Homebase Antar PT (extern) - SK Lolos Butuh dari PT Lama - SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 - Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasinya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (Kopertis awal dan tujuan) 

6. Pindah Homebase Intra PT (intern) - SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Yayasan yang memuat hak dan kewajiban dari dosen ybs. - Surat Pernyataan sebagai dosen tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 

7. Klaim Dosen - SK Dosen Tetap - Ijasah Lengkap - KTP sumber : http://forlap.dikti.go.id



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama