Prodi S1 Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners STIKes Rajekwesi Bojonegoro Sukses Gelar Kuliah Pakar Hukum Kesehatan Bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro

Bojonegoro, 8 September 2026 — Program Studi Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners STIKes Rajekwesi Bojonegoro menyelenggarakan Kuliah Pakar dengan tema “Perspektif Hukum Kesehatan terhadap Sistem Rujukan dalam Penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat.” Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Auditorium STIKes Rajekwesi Bojonegoro.

Kuliah Pakar ini menghadirkan Dr. Wahyu Giyanto, S.E., S.H., M.M., CPM., CT, AAK, selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro, sebagai narasumber. Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua STIKes Rajekwesi Bojonegoro, Ibu Evita Muslima I.P., S.Kep., Ns., M.Kep., serta kepala program studi, para dosen, dan peserta Kuliah Pakar.

Rangkaian kegiatan dipandu oleh Andika Saputra, mahasiswa Keperawatan A24, sebagai Master of Ceremony (MC). Sementara itu, sesi pemaparan materi dan diskusi dipandu oleh Aurell Cynthia, mahasiswa Keperawatan A24, sebagai moderator.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, seluruh peserta menyanyikan Mars STIKes Rajekwesi yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Hymne BPJS Kesehatan. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari pembukaan kegiatan sebelum memasuki agenda utama Kuliah Pakar.

Setelah rangkaian lagu selesai, kegiatan dilanjutkan dengan opening speech dari Ketua STIKes Rajekwesi Bojonegoro. Dalam rangkaian pembukaan tersebut, peserta juga mendapatkan pengantar sebelum memasuki sesi pemaparan materi.

Memasuki sesi utama, Dr. Wahyu Giyanto menyampaikan materi mengenai perspektif hukum kesehatan terhadap sistem rujukan dalam penyelenggaraan praktik mandiri perawat. Materi yang disampaikan menjadi pembahasan penting bagi mahasiswa keperawatan sebagai calon tenaga kesehatan yang nantinya akan terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam dunia kesehatan, pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memberikan tindakan, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi, etika, keselamatan pasien, profesionalisme, serta tanggung jawab hukum. Pemahaman tersebut menjadi penting agar setiap pelayanan dapat diberikan secara aman, tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai sistem rujukan juga menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan ini. Melalui materi yang diberikan, peserta diajak memahami bagaimana sistem rujukan berkaitan dengan kebutuhan pasien serta kewenangan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan praktik mandiri.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Aurell Cynthia. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung dengan narasumber. Sesi diskusi berlangsung secara interaktif dan menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperluas pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.

Setelah mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi, peserta kemudian mengikuti quiz untuk menguji pemahaman terhadap materi Kuliah Pakar. Suasana kegiatan menjadi semakin interaktif ketika peserta berusaha menjawab pertanyaan yang diberikan. Peserta yang berhasil menjawab dengan baik mendapatkan apresiasi berupa hadiah.

Rangkaian kegiatan selanjutnya adalah penyerahan sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan partisipasinya dalam Kuliah Pakar. Penyerahan sertifikat berlangsung sebagai salah satu rangkaian akhir sebelum kegiatan memasuki sesi penutupan.

Kuliah Pakar kemudian memasuki sesi penutupan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami bahwa kompetensi dan hukum dalam dunia kesehatan merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya membutuhkan kemampuan dalam memberikan tindakan, tetapi juga harus dilaksanakan dengan ilmu, hati, etika, profesionalisme, serta tanggung jawab.

Pelaksanaan Kuliah Pakar ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan perspektif baru bagi mahasiswa Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners, khususnya mengenai aspek hukum kesehatan dan sistem rujukan dalam penyelenggaraan praktik mandiri perawat.

Dengan bertambahnya wawasan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mempersiapkan diri menjadi tenaga kesehatan yang berilmu, berintegritas, profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi keselamatan dan hak pasien.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama