Diberitahukan kepada seluruh lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Rajekwesi Bojonegoro bahwa pengambilan ijazah dan transkrip nilai dilaksanakan di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah dan transkrip nilai wajib diambil paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan wisuda tanpa dipungut biaya.
- Pengambilan ijazah dan transkrip nilai hanya dapat dilakukan apabila mahasiswa telah menyelesaikan seluruh administrasi keuangan dan tidak memiliki tunggakan.
- Pengambilan ijazah melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya administrasi penyimpanan dokumen, dengan ketentuan:
- Kurang dari 6 (enam) bulan setelah wisuda dikenakan denda sebesar Rp300.000,
- Lebih dari 6 (enam) bulan setelah wisuda dikenakan denda sebesar Rp500.000,- dan berlaku kelipatan untuk setiap tahunnya.
- Batas maksimal pengambilan ijazah adalah 10 (sepuluh) tahun. Setelah melewati batas tersebut, dokumen bukan menjadi tanggung jawab institusi.
- Pengambilan ijazah dan transkrip nilai dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh lulusan.
Bojonegoro, 25 November 2025
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Rajekwesi Bojonegoro

Posting Komentar