Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, diperlukan adanya penyesuaian prosedur proses kenaikan jabatan akademik dosen.Jabatan akademik merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang,dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Penyusunan petunjuk teknis perlu dibuat untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen bisa berjalan dan pengaturan ini mengatur proses pemutakhiran data dosen yang akan mendukung proses kenaikan jabatan akademik dan pelaksanaan kinerja dosen sehingga layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen bisa berjalan dengan baik.
Usulan kenaikan jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan,dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tridharma
perguruan tinggi. Untuk menjamin
pembinaan karier, kenaikan jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen, dipandang perlu menetapkan
Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen.
Usulan seseorang menjadi profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal meliputi laman PDDikti, laman Science and Technology Index (SINTA), sistem infonnasi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lain.
Posting Komentar