PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN 2025

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, diperlukan adanya penyesuaian  prosedur proses kenaikan  jabatan akademik dosen.Jabatan akademik merupakan  kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang,dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam  pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Penyusunan petunjuk teknis perlu dibuat untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen bisa berjalan dan pengaturan ini mengatur proses pemutakhiran data dosen yang akan mendukung proses kenaikan jabatan akademik dan pelaksanaan kinerja dosen sehingga layanan  pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen bisa berjalan dengan baik.

Usulan kenaikan jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan,dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas  tridharma perguruan tinggi. Untuk  menjamin  pembinaan  karier,  kenaikan jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen, dipandang perlu menetapkan Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen.

Usulan seseorang menjadi profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi,  namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dan  tujuan kedudukan dosen (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain  yang formal meliputi laman PDDikti, laman Science and Technology Index (SINTA), sistem infonnasi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lain.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama